Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan

Unit Kerja

Informasi

  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan
    Ardian Budhi Nugroho, S.Sos, M.Si
  • Email ardian.nugroho@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31934283 / Ext. 2408
  • Faksimili (021) 31901154

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 12

Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
  2. pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
  3. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan; dan
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 14

Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:

  1. Bagian Persidangan dan Protokol; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
  2. pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan
  3. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.

Pasal 17

Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas:

  1. Subbagian Persidangan; dan
  2. Subbagian Protokol.

Pasal 18

  1. Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan.
  2. Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.
 
 

.

Total Data 284

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia