Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan

Unit Kerja

Informasi

  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan
    Ardian Budhi Nugroho, S.Sos, M.Si
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 31934283 / Ext. 2408
  • Faksimili (021) 31901154

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 12  

Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan,dan ketatausahaan pimpinan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
  2. pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
  3. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
  4. pengelolaan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan.

 

Pasal 14  

Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:

  1. Bagian Persidangan;
  2. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
  3. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Pasal 15  

Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan bagi pimpinan.

 

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan rapat  dan persidangan bagi pimpinan;
  2. penyiapan pelaksanaan rencana program dan kegiatan  urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan; dan
  3. penyiapan pelaporan pelaksanaan rencana program dan  kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan.

 

Pasal 17

Bagian Persidangan terdiri atas:

  1. Subbagian Persidangan Pimpinan; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Pasal 18  

Subbagian Persidangan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan,  dan pelaporan rapat dan persidangan bagi pimpinan.

Total Data 396

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia