Bappenas Susun Pemetaan Kebutuhan SDM, Dorong Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul
Berita Pembangunan - Rabu, 11 Desember 2024
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Pendidikan 2025-2045: Lingkup Pendidikan Tinggi dan Buku Putih Pemetaan Kebutuhan SDM (Bidang Keahlian) dan Pusat Keunggulan Untuk Indonesia Emas 2045, Selasa (10/12). Keduanya merupakan tindak lanjut RPJPN 2025-2045, yang mengamanatkan sektor pendidikan tinggi untuk mempersiapkan SDM unggul yang mampu mendukung pembangunan nasional. Buku Putih sendiri merupakan dokumen yang berisi pemetaan kebutuhan SDM (keahlian) lingkup bidang ilmu STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) serta upaya pembentukan dan pengembangan Pusat Keunggulan di berbagai perguruan tinggi Indonesia untuk mendukung 10 industri prioritas nasional. “Ini memadukan bagaimana economic planning maupun industrial planning dan di sisi lain manpower planning. Jadi perencanaan SDM harus dipadankan dalam perencanaan ekonomi dan industri,” ujar Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami.
Buku Putih Pemetaan Kebutuhan SDM (Bidang Keahlian) dan Pusat Keunggulan untuk Indonesia Emas 2045 merupakan dokumen yang berisi pemetaan kebutuhan SDM lingkup bidang ilmu STEM serta upaya pembentukan dan pengembangan pusat keunggulan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk mendukung 10 industri prioritas nasional. Deputi Amich menekankan pentingnya pemetaan pendidikan tinggi yang sesuai dengan kebutuhan industri, sejalan dengan pengembangan potensi industri masing-masing wilayah. “Jika di RPJPN 2025-2045 disebutkan pertumbuhan di berbagai kawasan dan disesuaikan dengan sektor unggulan masing-masing, maka di situlah peran perguruan tinggi harus menonjol. Dengan membangun pusat keunggulan di perguruan tinggi itu dan mengembangkan bidang keilmuan,” imbuh Deputi Amich.
Deputi Amich menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, yang juga perlu didorong dengan penguatan kualitas infrastruktur perguruan tinggi, pengelolaan sumber daya pendidikan tinggi, serta perbaikan kualitas tata kelola. Untuk itu, regulasi operasional diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan dan strategi pada tahapan pembangunan pendidikan tinggi.
Buku Putih tersebut juga merupakan penjabaran Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, Rancangan Awal RPJMN 2025-2029, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Buku Putih tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta melibatkan mitra pembangunan Tanoto Foundation dan DFAT melalui program KONEKSI (Kolaborasi Pengetahuan dan Inovasi Australia Indonesia. Dalam peluncurannya kali ini pun mengundang kolaborasi berbagai pihak, yaitu Kemendiktisaintek, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, BRIN, mitra pembangunan, asosiasi industri, media, akademisi, hingga penyedia beasiswa dan perwakilan perguruan tinggi.