Unit Kerja
- Beranda
- Tentang Kami
- Organisasi
- Unit Kerja
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas dalam menjalankan tugasnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dibantu oleh Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Staf Ahli, dan Inspektorat Utama, dan 10 Deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu, serta 3 Pusat.
- Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Infrastruktur
- Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
- Inspektorat Utama
- Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan