Unit Kerja
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 335
- Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
- Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 336
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang perencanaan pembangunan.
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia di bidang perencanaan pembangunan;
- penyusunan program pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia di bidang perencanaan pembangunan;
- perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang perencanaan pembangunan;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang perencanaan pembangunan;
- pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
- fasilitasi dan pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
- pelaksanaan akreditasi program pelatihan di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana, dan pengelolaan informasi serta pelayanan perencana pembangunan; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan.
Pasal 338
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.