Unit Kerja
Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 29
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, dan koordinasi kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas;
- koordinasi penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi penyiapan kegiatan bantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
- koordinasi kerja sama dengan unit kerja di instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan dan/atau dengan pihak lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko;
- koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal di lingkungan Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program, kegiatan, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Pasal 31
Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
- Bagian Manajemen Risiko; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 32
Bagian Manajemen Risiko memiliki tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan peta risiko, pengembangan, pengkajian, perumusan, evaluasi, pendampingan, dan pemberian rekomendasi dalam rangka menunjang efektivitas penyelenggaraan manajemen risiko organisasi Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan dan inventarisasi peta risiko organisasi Kementerian PPN/Bappenas;
- pengkajian dan pengembangan peta risiko organisasi Kementerian PPN/Bappenas;
- pemantauan dan evaluasi atas pemetaan dan rencana mitigasi risiko;
- perancangan kebijakan dan mekanisme di bidang pengendalian internal dan manajemen risiko organisasi;
- pemberian pertimbangan, nasihat, konsultasi, dan pendampingan dalam perencanaan mitigasi risiko dan penanganan krisis; dan
- pengelolaan data dan informasi risiko di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 34
Bagian Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.