Unit Kerja
Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 25
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, dan koordinasi kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk periode lima tahunan;
- koordinasi penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas untuk periode tahunan;
- koordinasi penyiapan kegiatan bantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan kerja sama antar unit kerja di instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan dan/atau dengan pihak lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program, kegiatan, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana Kementerian PPN/Bappenas; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Pasal 27
Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.