Unit Kerja
Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 331
- Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
- Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 332
Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pengetahuan, keamanan informasi, teknologi informasi, dan komunikasi, penatakelolaan sistem informasi, serta operasionalisasi teknologi pusat data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi, pengetahuan, keamanan informasi, teknologi informasi, dan komunikasi, penatakelolaan sistem informasi, serta operasionalisasi teknologi pusat data;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, pengelolaan pengetahuan, penatakelolaan sistem informasi, keamanan informasi, dan operasionalisasi teknologi pusat data, dan teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengelolaan pengetahuan, penatakelolaan sistem informasi, keamanan informasi, dan operasionalisasi teknologi pusat data, dan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pasal 334
Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.