Unit Kerja
Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 11
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
- Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum;
- Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
- Biro Umum.
.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia