Biro Umum

Unit Kerja

Informasi

  • Biro Umum
    -
  • Email
  • Telepon (021) 50927445
  • Faksimili (021) 3145374

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 35  

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan perbendaharaan, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, sarana dan prasarana perkantoran, dan pengadaan barang/jasa.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan  perbendaharaan dan keuangan;
  2. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan  Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana  perkantoran, serta pemberian layanan keamanan dan kebersihan;
  4. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
  5. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan;
  6. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum.
 

Pasal 37  

Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Perbendaharaan dan Keuangan;
  2. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
  4. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia