Biro Umum

Unit Kerja

Informasi

  • Kepala Biro Umum
    Oktorika, SE.Ak, MM
  • Email oktorika@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3101989 / ext. 1501
  • Faksimili (021) 3145374

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 28

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan urusan keuangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pelayanan angkutan, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
  3. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
  4. pelaksanaan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum.

Pasal 30

Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 31

Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa, perlengkapan, dan urusan rumah tangga.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  2. pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, bimbingan teknis, dan konsultasi pengadaan barang/jasa;
  3. pelaksanaan urusan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, perlengkapan kantor, dan lingkungan; dan
  4. pelaksanaan urusan pelayanan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya.

Pasal 33

Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga terdiri atas:

  1. Subbagian Perlengkapan; dan
  2. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 34

  1. Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan lingkungan serta pengelolaan perlengkapan.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan penyediaan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya, serta pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan.

.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia