Biro Hukum

Unit Kerja

Informasi

  • Kepala Biro Hukum
    Ari Prasetyo, SH, MA, MPA
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3926252 / ext. 1615
  • Faksimili (021) 3926252

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 26  

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, pelaksanaan fasilitasi, pendampingan, advokasi dan pengoordinasian bantuan hukum, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, serta pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pembentukan peraturan perundang-undangan dan  penyusunan produk hukum;
  2. pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, fasilitasi,  pendampingan, advokasi dan bantuan hukum, penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, dan perjanjian kerja sama domestik dan internasional; 
  3. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sosialisasi peraturan perundangundangan dan produk hukum, dan pengumpulan,penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum; dan
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum.

 

Pasal 28

Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia