Unit Kerja
Biro Hukum
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 26
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, pelaksanaan fasilitasi, pendampingan, advokasi dan pengoordinasian bantuan hukum, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, serta pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum;
- pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, fasilitasi, pendampingan, advokasi dan bantuan hukum, penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, dan perjanjian kerja sama domestik dan internasional;
- pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sosialisasi peraturan perundangundangan dan produk hukum, dan pengumpulan,penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum.
Pasal 28
Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.