Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman
    Ikhwan Hakim, ST, MSc, Ph.D
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 2301572 / ext. 1341
  • Faksimili (021) 2301572

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 250

Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman.

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi terkait pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan infrastruktur kawasan permukiman, paling sedikit meliputi penyelenggaraan perumahan, sistem pembiayaan perumahan, penyelenggaraan air minum, penyelenggaraan air limbah, penyelenggaraan persampahan, serta pengembangan dan penataan kawasan permukiman.

Pasal 252

Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia