Direktorat Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa
    Yusuf Suryanto, ST, MSc
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3912422 / ext. 1527
  • Faksimili (021) 3912422

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 253

Direktorat Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa.

Pasal 254

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Direktorat Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi terkait pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang transmisi, ketenagalistrikan, kedirgantaraan, dan antariksa, paling sedikit meliputi infrastruktur transmisi minyak dan gas, pembangkit listrik, jaringan dan pemanfaatan ketenagalistrikan, infrastruktur kedirgantaraan, dan infrastruktur antariksa penginderaan serta komunikasi.

Pasal 255

Direktorat Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia