Direktorat Sumber Daya Air

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Sumber Daya Air
    -
  • Email
  • Telepon (021) 3926186 / ext. 1206
  • Faksimili (021) 3149641

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 247

Direktorat Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya air.

Pasal 248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Direktorat Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi terkait pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya air, paling sedikit meliputi pendayagunaan sumber daya air, tata kelola dan kelembagaan sumber daya air, sistem penyediaan air baku, serta pengendalian daya rusak air.

Pasal 249

Direktorat Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia