Unit Kerja
Sekretariat Deputi Bidang Infrastruktur
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 235
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi.
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pada Deputi Bidang Infrastruktur;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan tugas lintas direktorat pada Deputi Bidang Infrastruktur;
- koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal serta manajemen kinerja internal pada Deputi Bidang Infrastruktur;
- koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, tindak lanjut temuan dan rekomendasi, serta manajemen risiko pembangunan pada Deputi Bidang Infrastruktur dalam mendukung sasaran pembangunan nasional;
- fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi pada Deputi Bidang Infrastruktur;
- koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Infrastruktur;
- koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Deputi Bidang Infrastruktur;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Deputi Bidang Infrastruktur;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama, serta pengelolaan data dan informasi pada Deputi Bidang Infrastruktur; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan pada Deputi Bidang Infrastruktur.
Pasal 237
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas:
- Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia