Bappenas–ADB–Australia Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis Infrastruktur Nasional melalui Peningkatan Kapasitas Manajemen Proyek Infrastruktur
Kementerian PPN/Bappenas bersama Asian Development Bank (ADB) dan didukung oleh ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 230
Pasal 231
Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
Pasal 233
Deputi Bidang Infrastruktur dan seluruh unit kerja di bawah Deputi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lintas sektor harus berkoordinasi dan bersinergi dengan deputi lainnya.
Pasal 234
Susunan organisasi Deputi Bidang Infrastruktur terdiri atas:
Kementerian PPN/Bappenas bersama Asian Development Bank (ADB) dan didukung oleh ...
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mendukung penguatan Badan Nasional Pencarian ...
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa penguatan tata kelola ...
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong ...
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menerima audiensi perwakilan civitas academica ...