Deputi Bidang Infrastruktur

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Infrastruktur
    Abdul Malik Sadat Idris, ST, M.Eng
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3926257 / ext. 1104
  • Faksimili (021) 3926257

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 230

  1. Deputi Bidang Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Deputi

Pasal 231

Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang infrastruktur;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan di bidang infrastruktur;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
  9. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 233

Deputi Bidang Infrastruktur dan seluruh unit kerja di bawah Deputi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lintas sektor harus berkoordinasi dan bersinergi dengan deputi lainnya.

Pasal 234

Susunan organisasi Deputi Bidang Infrastruktur terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur;
  3. Direktorat Konektivitas dan Infrastruktur Logistik;
  4. Direktorat Sumber Daya Air;
  5. Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman; dan
  6. Direktorat Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa.
 

Total Data 5

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia