Unit Kerja
Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 241
Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis;
- koordinasi dan sinkronisasi serta analisis, kajian, dan penelitian terhadap rencana pembangunan di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis yang akan dilaksanakan atau telah dilaksanakan serta melakukan penilaian kelengkapan kriteria persiapan proyek dan pembangunan infrastruktur strategis;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemitraan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur, paling sedikit meliputi kemitraan penyiapan infrastruktur strategis, keterpaduan dan tata kelola pembangunan infrastruktur, pengembangan jasa konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, dan manajemen risiko infrastruktur strategis.
Pasal 243
Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.