Unit Kerja
Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis IV
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 305
Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis IV mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis IV.
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis IV menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis IV meliputi sumber daya manusia, kemasyarakatan, kebudayaan, kesetaraan gender, dan inklusivitas;
- koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko pembangunan nasional, serta penilaian capaian pelaksanaan pembangunan nasional termasuk capaian kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta proyek strategis nasional bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis IV meliputi sumber daya manusia, kemasyarakatan, kebudayaan, kesetaraan gender, dan inklusivitas;
- koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan, serta penilaian kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis IV meliputi sumber daya manusia, kemasyarakatan, kebudayaan, kesetaraan gender, dan inklusivitas;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis IV meliputi sumber daya manusia, kemasyarakatan, kebudayaan, kesetaraan gender, dan inklusivitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis IV meliputi sumber daya manusia, kemasyarakatan, kebudayaan, kesetaraan gender, dan inklusivitas; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis IV meliputi sumber daya manusia, kemasyarakatan, kebudayaan, kesetaraan gender, dan inklusivitas.
Pasal 307
Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis IV terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia