Unit Kerja
Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 302
Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III.
Pasal 303
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
- koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko pembangunan nasional, serta penilaian capaian pelaksanaan pembangunan nasional termasuk capaian kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta proyek strategis nasional bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
- koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan, serta penilaian kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital
Pasal 304
Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia