Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III
    Dr. Alex Oxtavianus, S.Si., M.Si.
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 302

Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III.

Pasal 303

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
  2. koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko pembangunan nasional, serta penilaian capaian pelaksanaan pembangunan nasional termasuk capaian kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta proyek strategis nasional bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
  3. koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan, serta penilaian kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan strategis III meliputi infrastruktur, perekonomian, dan transformasi digital

Pasal 304

Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia