Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Sistem dan Manajemen Risiko
    Prakosa Grahayudiandono, SE, MPA
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927412 / ext. 1003
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 293

Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di bidang sistem dan manajemen risiko.

Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sistem dan manajemen risiko;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan, regulasi, dan prosedur pengendalian, evaluasi, manajemen risiko pembangunan;
  3. koordinasi dan perumusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
  4. koordinasi pelaksanaan tindak lanjut penilaian kinerja pembangunan nasional berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
  5. penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional;
  6. koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan, serta penilaian kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang sistem dan manajemen risiko;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang sistem dan manajemen risiko;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sistem dan manajemen risiko; dan
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem dan manajemen risiko.

Pasal 295

Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia