Sekretariat Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Sekretariat Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
    -
  • Email
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 287

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan.

Pasal 288

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan tugas lintas direktorat pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
  3. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal serta manajemen kinerja internal pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
  4. koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, tindak lanjut temuan dan rekomendasi, serta manajemen risiko pembangunan pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan dalam mendukung sasaran pembangunan nasional;
  5. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
  6. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
  7. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
  8. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
  9. koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama, serta pengelolaan data dan informasi pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan pada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan.

Pasal 289

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas:

  1. Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia