Unit Kerja
Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 191
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah dalam kerangka rencana pembangunan nasional.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan pembangunan daerah dalam kerangka rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana pembangunan dan pengalokasian anggaran pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik;
- penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah dalam kerangka rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian capaian pelaksanaan kebijakanpembangunan daerah dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dalam kerangka rencana pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah dalam kerangka rencana pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratPemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Pasal 193
Susunan organisasi Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.