Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan
    Togu Pardede, ST, MIDS
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 31934187 / Ext.
  • Faksimili (021) 3900362

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 221

Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan, paling sedikit meliputi minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.

Pasal 223

Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia