Unit Kerja
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 86
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang minyak dan gas bumi, mineral, pertambangan, panas bumi, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan.
Pasal 88
Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.