Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
    Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo, SP, MS, PhD
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3916340 / Ext. 2102
  • Faksimili (021) 3144131

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

 

Pasal 204  

  1. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.

Pasal 205

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  7. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  9. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh  Menteri/Kepala.

Pasal 208

Susunan organisasi Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya, Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Pangan dan Pertanian;
  3. Direktorat Kelautan dan Perikanan;
  4. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan  Pertambangan;
  5. Direktorat Lingkungan Hidup; dan
  6. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air.

Total Data 19

Total Data 20