Sekretariat Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup

Unit Kerja

Informasi

  • Sekretaris Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
    Puspita Suryaningtyas, S.P., MBA, MGES
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 209

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan tugas lintas direktorat pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  3. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal serta manajemen kinerja internal pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  4. koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, tindak lanjut temuan dan rekomendasi, serta manajemen risiko pembangunan pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dalam mendukung sasaran pembangunan nasional;
  5. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  6. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  7. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  8. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  9. koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama, serta pengelolaan data dan informasi pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup

Pasal 211

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas:

  1. Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia