Unit Kerja
Direktorat Kelautan dan Perikanan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 218
Direktorat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan, paling sedikit meliputi kemaritiman, kelautan, tata kelola pesisir, dan perikanan.
Pasal 220
Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.