Direktorat Kelautan dan Perikanan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Kelautan dan Perikanan
    Mohamad Rahmat Mulianda, S.Pi, M. Mar
  • Email rahmat@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3107960 / Ext. 2336, 2236
  • Faksimili (021) 3107960

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 83

Direktorat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang tata kelola laut dan pesisir, perikanan, dan kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang tata kelola laut dan pesisir, perikanan, dan kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang tata kelola laut dan pesisir, perikanan, dan kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata kelola laut dan pesisir, perikanan, dan kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Kelautan dan Perikanan.

Pasal 85

Susunan organisasi Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia