Unit Kerja
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 227
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air, paling sedikit meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan.
Pasal 229
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.