Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 224
Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, paling sedikit meliputi kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, tata kelola persampahan, ekonomi sirkular, dan konservasi keanekaragaman hayati
Pasal 226
Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 5
02
June
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Global Green Growth Institute ...
20
May
Kementerian PPN/Bappenas bersama IPB University, GIZ Indonesia, dan Emil Salim ...
19
May
Kementerian PPN/Bappenas terus mendorong pengembangan biodiversity credit sebagai instrumen pembiayaan inovatif ...
14
April
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pengelola ...
06
March
Kementerian PPN/Bappenas bersama Global Green Growth Institute Indonesia (GGGI) menyelenggarakan ...