Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan

Unit Kerja

Informasi

  • Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
    -
  • Email
  • Telepon (021) 31927475 / Ext : 1801
  • Faksimili (021) 31927475

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 325

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 326

  1. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia