Unit Kerja
Direktorat Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 114
Direktorat Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital paling sedikit meliputi digitalisasi perdagangan, keuangan dan perbankan digital, serta percepatan digitalisasi sektor ekonomi strategis lainnya.
Pasal 116
Direktorat Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.