Unit Kerja
Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 51
Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan perindustrian, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan serta instansi terkait;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Industri,Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 53
Susunan organisasi Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.