Unit Kerja
Direktorat Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 111
Direktorat Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi;
- koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi;
- penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, perdagangan, dan peningkatan investasi.
Pasal 113
Direktorat Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.