Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
    Dini Maghfirra, S.P, MSc, PhD
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 123
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital.

Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  3. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  4. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  5. koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan pelaksanaan Satu Data Indonesia termasuk pertukaran data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  6. penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
  7. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  8. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  9. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  10. perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya;
  11. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya; dan
  12. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang data pembangunan dan pemerintah digital, paling sedikit meliputi Satu Data Indonesia, analisis pemanfaatan data dan teknologi digital baru (big data dan kecerdasan artifisial) untuk pembangunan, transformasi digital pemerintah, teknologi pemerintah digital, layanan pemerintah digital, teknologi baru untuk pemerintah digital, infrastruktur pemerintah digital, dan pilar pemerintahan digital lainnya.

Pasal 125
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital terdiriatas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia