Direktorat Infrastruktur, Ekosistem, dan Keamanan Digital

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Infrastruktur, Ekosistem, dan Keamanan Digital
    Andianto Haryoko, ST, MSi
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 120
Direktorat Infrastruktur, Ekosistem, dan Keamanan Digital mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital.

Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Infrastruktur, Ekosistem, dan Keamanan Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  2. koordinasi dan perumusan tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  3. koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  4. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  5. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
  6. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  8. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber;
  10. perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber; dan
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur, ekosistem, dan keamanan digital, paling sedikit meliputi infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur penyiaran televisi dan radio, dan infrastruktur digital lainnya, pengembangan ekosistem digital, ekosistem kedirgantaraan, dan ekosistem teknologi baru, kecerdasan artifisial, masyarakat digital, literasi digital, keamanan data dan infrastruktur digital, literasi etika dan siber, serta inovasi teknologi keamanan siber.

Pasal 122
Direktorat Infrastruktur, Ekosistem, dan Keamanan Digital terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 1

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia