Unit Kerja
Direktorat Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 117
Direktorat Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro;
- koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro;
- penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi syariah dan badan usaha milik negara, serta jasa keuangan mikro.
Pasal 119
Direktorat Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.