Unit Kerja
Sekretariat Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 105
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan tugas lintas direktorat pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal serta manajemen kinerja internal pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, tindak lanjut temuan dan rekomendasi, serta manajemen risiko pembangunan pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital dalam mendukung sasaran pembangunan nasional;
- fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama, serta pengelolaan data dan informasi pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan pada Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital.
Pasal 107
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.