Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
    Dr. Vivi Yulaswati, MSc
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.


Pasal 100

  1. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital berada di Bawah dan bertanggung jawab    kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi

Pasal 101
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital.

Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan transformasi digital; 
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; 
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; 
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang ekonomi dan transformasi digital; 
  5. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; 
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; 
  10. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

 

Pasal 104

Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi;
  3. Direktorat Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital;
  4. Direktorat Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara; 
  5. Direktorat Infrastruktur, Ekosistem, dan Keamanan  Digital; dan
  6. Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital. 

Total Data 8

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia