Bappenas Usung Renduk Pascabencana, Pastikan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatra
JAKARTA - Sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 88
Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan penanggulangan bencana.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 90
Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
JAKARTA - Sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 ...