Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana
    Dody Virgo Christopher Ricardo Sinaga, S.T.
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3157016 / ext. 0804
  • Faksimili -

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 88
Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan penanggulangan bencana.

Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana;
  2. koordinasi dan perumusan tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana;
  3. koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan pengembangan wilayah di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana;
  4. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana;
  5. pengembangan kebijakan, strategi perencanaan pembangunan kewilayahan darat, kewilayahan laut, kewilayahan dirgantara, dan kewilayahan di dalam bumi;
  6. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana;
  8. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana;
  9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana; dan
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, perkotaan, pertanahan, dan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta penanggulangan bencana.

Pasal 90
Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 1