Direktorat Pembangunan Indonesia Barat

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pembangunan Indonesia Barat
    Dr.rer.nat. Jayadi, S.Si., MSE., MA
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3926601 / ext. 0704
  • Faksimili (021) 3927412

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 94
Direktorat Pembangunan Indonesia Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan Indonesia barat.

Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Pembangunan Indonesia Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali;
  2. koordinasi dan perumusan tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali;
  3. koordinasi dan perumusan kebijakan dalam rangka penyusunan arah kebijakan pengembangan wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali;
  4. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali;
  5. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang meliputi wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali; dan
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali.

Pasal 96
Direktorat Pembangunan Indonesia Barat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia