Direktorat Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah
    Anang Budi Gunawan, S.E.
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927434 / ext. 0806
  • Faksimili -

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 85
Direktorat Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah.

Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,  sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah;
  3. koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan pengembangan wilayah di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah;
  4. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah;
  5. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah; dan
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan transfer ke daerah.

Pasal 87
Direktorat Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 1