Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
    Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof. Econ
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3923462 / ext. 0801
  • Faksimili 02131934731

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 74

  1. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 75
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan.

Pasal 76
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam  mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan kewilayahan;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
  3. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke daerah;
  4. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan, serta otonomi daerah;
  5. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembangunan kewilayahan;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
  7. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan kewilayahan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
  10. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 78
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah;
  3. Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan  Penanggulangan Bencana;
  4. Direktorat Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi;
  5. Direktorat Pembangunan Indonesia Barat; dan
  6. Direktorat Pembangunan Indonesia Timur.

Total Data 8