Sekretariat Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan

Unit Kerja

Informasi

  • Sekretaris Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
    Mas Wedar Haryagung Adji, SE, MPEM
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 79
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi.

Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana program dan  anggaran pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan tugas  lintas direktorat pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  3. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal serta manajemen kinerja internal pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  4. koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, tindak lanjut temuan dan rekomendasi, serta manajemen risiko pembangunan pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dalam mendukung sasaran pembangunan nasional;
  5. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  6. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  7. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  8. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  9. koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama, serta pengelolaan data dan informasi pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 81
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas:

  1. Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.  

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia