Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 91
Direktorat Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi;
- koordinasi dan perumusan tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional dan kerangka kebijakan pengembangan wilayah;
- koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan pengembangan wilayah di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan kawasan transmigrasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi.
Pasal 93
Direktorat Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 1
19
February
JAKARTA - Sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 ...
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia