Unit Kerja
Inspektorat Bidang Investigasi
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 318
Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas pengawasan intern terhadap manajemen risiko, indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala
Pasal 319
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional pengawasan intern atas penerapan manajemen risiko, indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern atas penerapan manajemen risiko, indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
- penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pemantauan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan eksternal terhadap manajemen risiko, pengendalian intern, serta penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan terhadap manajemen risiko, pengendalian intern, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern terhadap manajemen risiko, pengendalian intern, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta evaluasi atas pelaksanaannya; dan
- pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat Bidang Investigasi.
Pasal 320
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia