Inspektorat Bidang Investigasi

Unit Kerja

Informasi

  • Inspektur Bidang Investigasi
    Sri Suharto, S.E., M.Ak.
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 318

Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas pengawasan intern terhadap manajemen risiko, indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala

Pasal 319

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis operasional pengawasan intern atas penerapan manajemen risiko, indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pengawasan intern atas penerapan manajemen risiko, indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
  4. penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  5. koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  6. pemantauan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan eksternal terhadap manajemen risiko, pengendalian intern, serta penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  7. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan terhadap manajemen risiko, pengendalian intern, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  8. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern terhadap manajemen risiko, pengendalian intern, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta evaluasi atas pelaksanaannya; dan
  9. pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat Bidang Investigasi.

Pasal 320

Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia