Unit Kerja
Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 312
Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitasi keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas atas penugasan Inspektur Utama;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan eksternal terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan, serta evaluasi atas pelaksanaannya; dan
- pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan.
Pasal 314
Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia