Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan

Unit Kerja

Informasi

  • Inspektur Bidang Akuntabilitas Keuangan
    Drs. Sri Bagus Guritno, AK, M.Sc
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3148547/ ext. 1216
  • Faksimili (021) 3148547

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 312

Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitasi keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis operasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas atas penugasan Inspektur Utama;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan eksternal terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  5. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan, serta evaluasi atas pelaksanaannya; dan
  7. pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan.

Pasal 314

Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia