Inspektorat Bidang Administrasi Umum

Unit Kerja

Informasi

  • Inspektur Bidang Administrasi Umum
    Drs. Sri Bagus Guritno, AK, M.Sc
  • Email sbguritno@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3148547/ ext. 1216
  • Faksimili (021) 3148547

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 201

Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan di Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan di Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan/atau keuangan di Kementerian PPN/Bappenas atas penugasan Inspektur Utama;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; dan
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 203

Susunan Organisasi Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia