Inspektorat Utama

Unit Kerja

Informasi

  • Inspektur Utama
    Oktorika, SE.Ak, M.M.
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 31901159 / ext. 1106
  • Faksimili (021) 31906288

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 308

  1. Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 309

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 310

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

 Pasal 311

Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas:

  1. Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan;
  2. Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan;
  3. Inspektorat Bidang Investigasi; dan
  4. Bagian Program dan Tata Usaha.

Total Data 1

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia