Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 308
- Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
- Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 309
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 310
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 311
Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas:
- Inspektorat Bidang Akuntabilitas Keuangan;
- Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan;
- Inspektorat Bidang Investigasi; dan
- Bagian Program dan Tata Usaha.
Total Data 1
05
December
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi ...
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia