Unit Kerja
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 204
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas atas penugasan Inspektur Utama;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas;
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; dan
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
Pasal 206
Susunan Organisasi Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia