Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan

Unit Kerja

Informasi

  • Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan
    Thohir Afandi, S.Pd , MPA
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 2301575 / Ext. 1805
  • Faksimili (021) 2301575

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 315

Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 316

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis operasional pengawasan intern terhadap kinerja kelembagaan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja kelembagaan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu terhadap kinerja kelembagaan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas atas penugasan Inspektur Utama;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan eksternal terhadap kinerja kelembagaan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  5. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan terhadap kinerja kelembagaan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern terhadap kinerja kelembagaan, serta evaluasi atas pelaksanaannya; dan
  7. pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan.

Pasal 317

Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia