Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan

Unit Kerja

Informasi

  • Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan
    Thohir Afandi, S.Pd., MPA
  • Email thohir@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 2301575 / Ext. 1805
  • Faksimili (021) 2301575

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 204

Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
  2. pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas atas penugasan Inspektur Utama;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; dan
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.

Pasal 206

Susunan Organisasi Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia