Bappenas Berkomitmen Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Bekerja dan Berkarya sebagai Langkah Preventif terhadap Kekerasan Seksual
Berita Utama - Selasa, 25 November 2025
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas mengambil peran sebagai penggerak dari pengarusutamaan gender dan pemenuhan standar Parahita Ekapraya (APE). “Penurunan peringkat Kementerian PPN/Bappenas dalam Penganugerahan APE tahun 2023 lalu menjadi pembelajaran penting bahwa komitmen untuk mengintegrasikan perspektif gender harus tercermin, tidak hanya pada dokumen perencanaan yang kita susun, namun juga pada budaya kerja dan kebijakan internal, termasuk upaya penanganan kekerasan seksual di tempat kerja”, tutur Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A’yun dalam Sosialisasi Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH) di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (25/11).
Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Thohir Afandi juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme internal di lingkungan kerja, sehingga terbentuk mekanisme yang akuntabel dan dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. “Tidak satupun bentuk kekerasan seksual yang dapat ditolerir. Kekerasan seksual tidak bisa dianggap sebagai hal kecil atau cukup diselesaikan dengan saling memaafkan, karena kekerasan seksual itu berkaitan dengan integritas tubuh. Oleh karena itu, saya minta kepada pejabat-pejabat di Kementerian PPN/Bappenas agar tersedia sistem yang melindungi pelapor, memeriksa laporan, dan menyediakan penanganan trauma bagi korban, serta konseling bagi pelaku,” imbuh Dewan Penasihat 1 DWP Kementerian PPN/Bappenas Ninuk Pambudy.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan empat narasumber, yaitu PSEAH Coordinator dari PSEAH Network Ali Aulia Ramly yang menjelaskan perlindungan dari eksploitasi, penyalahgunaan, dan pelecehan seksual dari perspektif global, Kasubnit 1 Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polri AKP Dr. Adipta Wisnu Wardhani yang memaparkan kasus-kasus kekerasan seksual dari perspektif hukum, Kriminolog UI Reni Kartikawati membahas bentuk dan dampak dari kekerasan seksual, serta Plt. Direktur Eksekutif Yayasan Pulih Livia Iskandar yang menjelaskan mekanisme dukungan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual.
Kepala Biro SDM Kementerian PPN/Bappenas Ellis Indrawati juga memaparkan mekanisme kebijakan, pencegahan, serta penanganan terkait Eksploitasi, Penyalahgunaan Seksual dan Pelecehan Seksual (PEPS-PS) di Kementerian PPN/Bappenas. “Kami punya satu ruangan konseling pegawai yang bekerja sama dengan Psikolog profesional. Kami aware terhadap kesehatan mental para pegawai. Jadi apabila pegawai punya kendala-kendala psikologis yang memang perlu ditindaklanjuti, mereka bisa melakukan konseling disana, baik konseling kinerja maupun keluarga,” tutup Karo Ellis.