Unit Kerja
Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 150
Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara dan transformasi birokrasi.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara dan transformasi birokrasi;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang reformasi birokrasi, manajemen aparatur sipil negara, penataan kelembagaan dan proses bisnis, transformasi digital pemerintahan, transformasi pelayanan publik, dan manajemen kinerja pemerintahan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang reformasi birokrasi, manajemen aparatur sipil negara, penataan kelembagaan dan proses bisnis, transformasi digital pemerintahan, transformasi pelayanan publik, dan manajemen kinerja pemerintahan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang reformasi birokrasi, manajemen aparatur sipil negara, penataan kelembagaan dan proses bisnis, transformasi digital pemerintahan, transformasi pelayanan publik, dan manajemen kinerja pemerintahan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang reformasi birokrasi, manajemen aparatur sipil negara, penataan kelembagaan dan proses bisnis, transformasi digital pemerintahan, transformasi pelayanan publik, dan manajemen kinerja pemerintahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara dan transformasi birokrasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratAparatur Negara dan Transformasi Birokrasi.
Pasal 152
Susunan organisasi Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.