Unit Kerja
Direktorat Transformasi Birokrasi dan Pemerintahan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 149
Direktorat Transformasi Birokrasi dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Direktorat Transformasi Birokrasi dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang transformasi birokrasi dan pemerintahan, paling sedikit meliputi kesejahteraan, integritas, dan kompetensi aparatur sipil negara, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan otonomi daerah dan desentralisasi.
Pasal 151
Direktorat Transformasi Birokrasi dan Pemerintahan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.