Direktorat Pertahanan dan Keamanan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pertahanan dan Keamanan
    Erik Armundito, S.T, M.T, Ph.D
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 31931416 / ext. 1344
  • Faksimili (021) 31931416

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 143
Direktorat Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.

Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obatobatan;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakanperencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obatobatan;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri,keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, paling sedikit meliputi pembangunan postur pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat, profesionalisme pelayanan kepolisian, keamanan siber, sandi dan sinyal, keamanan laut dan hidro-oseanografi, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan.

Pasal 145
Direktorat Pertahanan dan Keamanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia