Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 137
Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ideologi, kebangsaan, politik, dan demokrasi, paling sedikit meliputi penguatan ketahanan nasional, ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan lembaga demokrasi, komunikasi publik dan media, kesetaraan masyarakat sipil dan reformasi politik dan tata kelola pemilihan umum, dan lainnya.
Pasal 139
Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 1
16
December
Kementerian PPN/Bappenas menggelar Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa ...