Unit Kerja
Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 156
Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kebijakan luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan global;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kebijakan luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan global;
- Fasilitasi pemberian panduan substantif dan penyelenggaraan kebijakan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kebijakan luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan global;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kebijakan luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan global;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Pasal 158
Susunan organisasi Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.