Sekretariat Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan

Unit Kerja

Informasi

  • Sekretaris Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
    Raden Rara Rita Erawati, S.H., LLM
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 131
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi.

Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana program dan  anggaran pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan tugas lintas direktorat pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  3. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal serta manajemen kinerja internal pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  4. koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, tindak lanjut temuan dan rekomendasi, serta manajemen risiko pembangunan pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan dalam mendukung sasaran pembangunan nasional;
  5. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  6. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  7. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  8. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  9. koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama, serta pengelolaan data dan informasi pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan.

Pasal 133
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas:

  1. Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia